Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2021 secara daring dengan mengisi formulir e-filing dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat.
Dalam keterangannya, yang disaksikan melalui akun Youtube Sekretariat Presiden di Jakarta, Jumat, Presiden mengatakan pelaporan SPT pajak melalui e-filing sangat mudah dilakukan.
Baca juga: Presiden Masukan Laporan Pajak Melalui E-Filling
"Hari ini saya melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filing. Caranya mudah dan tidak repot, karena tidak perlu ke kantor pajak, bisa kapan saja dan dari mana saja," katanya.
Jokowi juga mengajak masyarakat wajib pajak yang belum melaporkan SPT pajak, agar segera melaporkannya sebelum batas waktu ditentukan, yakni 31 Maret 2022.
Dia mengingatkan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat sangat diperlukan bagi program-program pembangunan.