Garut (ANTARA) - Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyiapkan tim untuk memulihkan kondisi psikis anak gadis korban perundungan dan pelecehan oleh teman sebayanya agar bisa kembali beraktivitas seperti biasa.
"Sudah disiapkan tim psikolog untuk melakukan proses pemulihan kondisi psikis korban," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) PPA pada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut, Santi Susanti di Markas Polres Garut, Kamis.
Baca juga: KPAI bantu pemulihan psikis 10 anak korban asusila di Garut
Ia menuturkan tim dari UPT PPA Garut siap melakukan pendampingan dalam penanganan kasus perundungan dan pelecehan seksual yang korban dan pelakunya merupakan perempuan di bawah umur.
Tim dari PPA Garut, kata dia, sedang fokus penanganan terhadap kondisi psikis korban yang saat ini lebih banyak murung maupun melamun sehingga membutuhkan proses pemulihan.
"Psikisnya kurang baik dan saat ini sudah ditangani oleh tim psikolog, sudah tinggal di Garut di Rumah Aman ibu dan anaknya," kata Santi.
Ia menyampaikan tim psikolog itu akan bertugas memulihkan kondisi psikisnya secara bertahap agar pengalaman trauma yang menimpanya itu bisa hilang sehingga tumbuh percaya diri untuk kembali beraktivitas seperti biasa.
Menurut dia, proses pemulihan psikis korban itu membutuhkan waktu dua pekan atau bisa lebih cepat tergantung kondisi dirinya dan keadaan lingkungan sekitarnya, termasuk anggota keluarganya.
"Dalam proses pemulihan ini membutuhkan kerja sama lingkungan, sama keluarga juga agar bisa cepat pulih," katanya.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Tasikmalaya yang meliputi wilayah tugas Kabupaten Garut Ato Rinanto mengatakan, kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh kepolisian agar secepatnya bisa tuntas.
KPAI, kata dia, siap melakukan pendampingan terhadap korban maupun terduga pelakunya agar dalam proses hukumnya menerapkan aturan perundang-undangan yang ramah anak.
"Mekanismenya sudah diatur dalam Undang-undang dan ini betul-betul prosesnya ramah anak," katanya.
Sebelumnya Kepolisian Resor Garut sedang menyelidiki kasus perundungan dan pelecehan seksual terhadap seorang anak gadis oleh teman sebayanya di Kabupaten Garut yang menyebabkan korban terganggu kondisi psikisnya.
Kejadian perundungan dan pelecehan seksual terhadap korban perempuan berusia 12 tahun itu terjadi pada acara 17 Agustusan tahun 2022 yang dilakukan oleh tiga perempuan yang merupakan kakak kelasnya di sekolah di Kabupaten Garut.
Berdasarkan laporan dari korban bahwa perbuatan perundungan itu dengan cara memegang tangan korban, kemudian pelaku menyodokkan sayuran terung ke bagian intimnya dengan kondisi korban masih memakai celana.
Kejadian yang menimpa korban itu baru terungkap saat ini setelah orang tua korban mengetahui anaknya menjadi korban perundungan dan pelecehan seksual oleh temannya yang selanjutnya dilaporkan ke Polres Garut.
Baca juga: Dinkes Garut edukasi masyarakat mencegah kasus kematian ibu dan anakBerita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PPA Garut siapkan tim untuk pulihkan psikis anak korban perundungan