"Mekanismenya sudah diatur dalam Undang-undang dan ini betul-betul prosesnya ramah anak," katanya.
Sebelumnya Kepolisian Resor Garut sedang menyelidiki kasus perundungan dan pelecehan seksual terhadap seorang anak gadis oleh teman sebayanya di Kabupaten Garut yang menyebabkan korban terganggu kondisi psikisnya.
Kejadian perundungan dan pelecehan seksual terhadap korban perempuan berusia 12 tahun itu terjadi pada acara 17 Agustusan tahun 2022 yang dilakukan oleh tiga perempuan yang merupakan kakak kelasnya di sekolah di Kabupaten Garut.
Berdasarkan laporan dari korban bahwa perbuatan perundungan itu dengan cara memegang tangan korban, kemudian pelaku menyodokkan sayuran terung ke bagian intimnya dengan kondisi korban masih memakai celana.
Kejadian yang menimpa korban itu baru terungkap saat ini setelah orang tua korban mengetahui anaknya menjadi korban perundungan dan pelecehan seksual oleh temannya yang selanjutnya dilaporkan ke Polres Garut.
Baca juga: Dinkes Garut edukasi masyarakat mencegah kasus kematian ibu dan anakBerita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PPA Garut siapkan tim untuk pulihkan psikis anak korban perundungan