Dia menjelaskan poin gugatan yang diajukan, di antaranya terkait dugaan pelanggaran proses administrasi yang dilakukan pihak penyelenggara Pilkada Cianjur dalam hal ini KPU Cianjur.
Sehingga pihaknya meminta dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) maksimal di 32 kecamatan dan minimal tujuh kecamatan yang dianggap berpotensi terjadinya pelanggaran pada saat digelarnya Pilkada Cianjur 2024.
Baca juga: KPU Cianjur menetapkan pasangan Wahyu-Ramzi pemenang Pilkada 2024