Terkait pemilik minuman keras tersebut, kata dia, juga diamankan untuk menjalani proses hukum sampai ke persidangan karena perbuatannya telah melanggar peraturan daerah tentang larangan menjual minuman keras.
"Jadi yang diamankan sekarang di markas kami dari tersangka plus barang buktinya miras, kendaraannya kita amankan untuk diproses lebih lanjut, nanti kita lakukan penyidikan, proses nanti selesai, nanti diserahkan ke Kejaksaan untuk dilanjutkan ke Pengadilan," tuturnya.
Baca juga: Satpol PP sita 45.660 batang rokok ilegal di pasar selatan Garut
