Antarajabar.com - Pintu III Pelabuhan Cirebon, Jawa Barat, disegel pihak Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait keberatan warga atas polusi debu dari bongkar muat batu bara.
Anggota Komisi A DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani di Cirebon, Kamis mengatakan penyegelan pelabuhan merupakan salah satu bentuk keseriusan Kementrian LHK dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat Kota Cirebon.
Penyegelan dilakukan sejak Rabu(27/1) mendapat sambutan dan merupakan kado awal tahun terindah bagi warga Kota Cirebon yang mendambakan udara sehat dan segar, ujar Harry.
Ia berharap, seluruh elemen masyarakat bisa terus memantau dan mengawal penyegelan tersebut, agar bongkar muat batu bara tidak kembali berjalan.
"Sekarang, tinggal bagaimana seluruh elemen masyarakat dan DPRD melakukan pengawasan terhadap aktivitas di Pelabuhan Cirebon pascapenyegelan," katanya.
Dalam papan penyegelan, tertulis bahwa perusahaan dalam penumpulan bahan dan keterangan terkait dengan tidak melaksanakan paksaan pemerintah dan izin lingkungan. Selain itu, bagi yang dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan maka akan dikenakan ancanam pidana.
Penolakan aktivitas bongkar muat di Kota Cirebon sudah berjalan cukup lama. Masyarakat mengeluhkan banyak warga yang mengalami sakit pernapasan imbas dari adanya debu batu bara.
Walaupun sempat ditutup, aktivitas bongkar muat batu bara kembali berjalan dengan dalih menghabiskan sisa stok batu bara di kapal tongkang yang sudah terlanjur datang di laut Cirebon.
Kementerian LHK Segel Pintu III Pelabuhan Cirebon
Kamis, 28 Januari 2016 12:54 WIB