Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat untuk 2025 disepakati oleh Pemprov Jabar, pengusaha dan serikat pekerja, untuk naik sebesar 6,5 persen sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2024 tentang Pengupahan.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto mengatakan kenaikan UMP 6,5 persen itu telah dibahas dan disepakati oleh Dewan Pengupahan Jawa Barat yang terdiri serikat pekerja, pengusaha, pemerintah dan pakar.
Baca juga: Kadin minta pengusaha hindari PHK karyawan menyusul UMP naik 6,5 persen tahun depan
"Sudah selesai, besaran naiknya 6,5 persen, tinggal nunggu ditetapkan hari ini oleh Penjabat (Pj) Gubernur," ujar Roy, saat dihubungi di Bandung, Rabu.
Setelah penetapan UMP, lanjut Roy, pemerintah kabupaten/kota selanjutnya akan membahas dan menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang paling lambat harus rampung 18 Desember 2024.
Ketentuannya, kata dia, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, mengamanatkan agar penetapan UMK tidak boleh berada di bawah UMP, namun jika di atas bisa dilakukan.
"Sepanjang direkomendasikan dan disepakati kabupaten/kota, maka itu disahkan oleh gubernur. Tidak boleh gubernur menurunkan dari usulan teman-teman. Khusus tahun ini berdasarkan Permen, dilarang di bawah 6,5, persen," katanya.
Kenaikan UMP 6,5 persen ini, kata dia, jika dirupiahkan berarti terjadi kenaikan sekitar Rp140 ribu dari besaran UMP sebelumnya.
"Untuk UMP kenaikannya itu kecil, asalnya Rp2.057.000, kalau naik 6,5 naik menjadi Rp2.191.000, jadi kenaikannya enggak besar cuma Rp140 ribuan kalau kita lihat," katanya.
Dengan kesepakatan UMP yang disebutnya kecil, Roy mengaku serikat pekerja tidak terlalu ngotot karena upah di Jabar berdasarkan UMK masing-masing kabupaten/kota.
"Makanya nanti dilarang merekomendasikan di bawah 6,5 persen," ucapnya. Sementara terkait Upah Minimun Sektoral Provinsi (UMSP), kata dia, hingga saat ini masih terjadi ketidaksepakatan, karena dari pengusaha tidak sepakat dengan kenaikan 11,5 persen.
"UMSP kita usulkan 5 persen, karena harus di atas UMP, jadi kalau UMP 6,5 persen, maka harus di atas itu. Kenaikannya UMP 6,5 persen, tambah 5 persen jadi 11,5 persen," katanya.
Terkait hal itu, Roy mengaku pihaknya akan menunggu sikap dari gubernur apakah akan menerbitkan SK UMSP atau tidak.
"Kita lihat sikap gubernur hari ini, apakah SK UMSP diterbitkan atau enggak. Kalau tidak diterbitkan, maka gubernur melanggar aturan, karena itu wajib," tuturnya.
Baca juga: Presiden: Upah minimum nasional 2025 naik 6,5 persen
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto mengatakan kenaikan UMP 6,5 persen itu telah dibahas dan disepakati oleh Dewan Pengupahan Jawa Barat yang terdiri serikat pekerja, pengusaha, pemerintah dan pakar.
Baca juga: Kadin minta pengusaha hindari PHK karyawan menyusul UMP naik 6,5 persen tahun depan
"Sudah selesai, besaran naiknya 6,5 persen, tinggal nunggu ditetapkan hari ini oleh Penjabat (Pj) Gubernur," ujar Roy, saat dihubungi di Bandung, Rabu.
Setelah penetapan UMP, lanjut Roy, pemerintah kabupaten/kota selanjutnya akan membahas dan menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang paling lambat harus rampung 18 Desember 2024.
Ketentuannya, kata dia, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, mengamanatkan agar penetapan UMK tidak boleh berada di bawah UMP, namun jika di atas bisa dilakukan.
"Sepanjang direkomendasikan dan disepakati kabupaten/kota, maka itu disahkan oleh gubernur. Tidak boleh gubernur menurunkan dari usulan teman-teman. Khusus tahun ini berdasarkan Permen, dilarang di bawah 6,5, persen," katanya.
Kenaikan UMP 6,5 persen ini, kata dia, jika dirupiahkan berarti terjadi kenaikan sekitar Rp140 ribu dari besaran UMP sebelumnya.
"Untuk UMP kenaikannya itu kecil, asalnya Rp2.057.000, kalau naik 6,5 naik menjadi Rp2.191.000, jadi kenaikannya enggak besar cuma Rp140 ribuan kalau kita lihat," katanya.
Dengan kesepakatan UMP yang disebutnya kecil, Roy mengaku serikat pekerja tidak terlalu ngotot karena upah di Jabar berdasarkan UMK masing-masing kabupaten/kota.
"Makanya nanti dilarang merekomendasikan di bawah 6,5 persen," ucapnya. Sementara terkait Upah Minimun Sektoral Provinsi (UMSP), kata dia, hingga saat ini masih terjadi ketidaksepakatan, karena dari pengusaha tidak sepakat dengan kenaikan 11,5 persen.
"UMSP kita usulkan 5 persen, karena harus di atas UMP, jadi kalau UMP 6,5 persen, maka harus di atas itu. Kenaikannya UMP 6,5 persen, tambah 5 persen jadi 11,5 persen," katanya.
Terkait hal itu, Roy mengaku pihaknya akan menunggu sikap dari gubernur apakah akan menerbitkan SK UMSP atau tidak.
"Kita lihat sikap gubernur hari ini, apakah SK UMSP diterbitkan atau enggak. Kalau tidak diterbitkan, maka gubernur melanggar aturan, karena itu wajib," tuturnya.
Baca juga: Presiden: Upah minimum nasional 2025 naik 6,5 persen
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: UMP Jawa Barat 2025 naik 6,5 persen