Sementara terkait Upah Minimun Sektoral Provinsi (UMSP), kata dia, hingga saat ini masih terjadi ketidaksepakatan, karena dari pengusaha tidak sepakat dengan kenaikan 11,5 persen.
"UMSP kita usulkan 5 persen, karena harus di atas UMP, jadi kalau UMP 6,5 persen, maka harus di atas itu. Kenaikannya UMP 6,5 persen, tambah 5 persen jadi 11,5 persen," katanya.
Terkait hal itu, Roy mengaku pihaknya akan menunggu sikap dari gubernur apakah akan menerbitkan SK UMSP atau tidak.
"Kita lihat sikap gubernur hari ini, apakah SK UMSP diterbitkan atau enggak. Kalau tidak diterbitkan, maka gubernur melanggar aturan, karena itu wajib," tuturnya.
Baca juga: Presiden: Upah minimum nasional 2025 naik 6,5 persen
UMP Jabar 2025 naik 6,5 persen
Rabu, 11 Desember 2024 14:56 WIB
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: UMP Jawa Barat 2025 naik 6,5 persen