Adi juga mengatakan saat proses pelaksanaan rekapitulasi, sesuai dengan aturan yang disepakati, hanya beberapa perwakilan saja yang bisa berada di ruang rekapitulasi.
"Itu hanya, pesertanya hanya KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, dan Paslon Provinsi. Dan kita batasi dua masing-masing paslon, saksinya bisa masuk di aula. Rekapitulasi sendiri dilaksanakan, di aula Kantor KPU," tuturnya.
Baca juga: Pemberhentian Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni jadi bahan evaluasi
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU Jabar mulai rekapitulasi suara provinsi pada 8 Desember