Budi mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindakan tidak senonoh di tempat umum dan segera melapor jika menjadi korban atau menyaksikan kejadian serupa.
Atas perbuatannya, FA kini dijerat Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun penjara.
Baca juga: Polrestabes Bandung membongkar praktik produksi MinyaKita palsu