"Partisipasi masyarakat di luar kota tidak pulang, atau tidak menggunakan hak pilihnya, itu sebagian besar berpengaruh terhadap tingkat partisipasi," katanya.
Ia menyampaikan penghitungan suara itu dilakukan secara bertahap mulai dari tingkat tempat pemungutan suara (tps) pada 27 November 2024, kemudian dilakukan di tingkat kecamatan, sampai akhirnya saat ini selesai di tingkat kabupaten.
Hasil dari rapat pleno secara terbuka itu, kata dia, tidak ada keberatan dari saksi maupun saran dan masukan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Ciamis yang mengawasi setiap jalannya penghitungan suara pilkada.
"Tidak ada kisruh, itu hanya menyamakan sebelum mengakhiri harus sesuai dulu dengan bawaslu, disinkronkan, alhamdulillah tidak ada sanggahan, artinya 'clear', baik dengan bawaslu maupun saksi," katanya.
Sementara itu, Pilkada Kabupaten Ciamis hanya diikuti satu paslon yang merupakan petahana bupati-wakil bupati Ciamis yakni Herdiat Sunarya-Yana Diana Putra (almarhum) yang didukung oleh 15 partai politik.