Antarajabar.com - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat menyatakan selama tahun 2015 telah mengeluarkan 34 surat izin perceraian dan surat keterangan untuk melakukan perceraian bagi pegawai negeri sipil (PNS) di Provinsi Jawa Barat.
"Rinciannya surat izin perceraian ada 9 dan 25 surat keterangan untuk melakukan perceraian," kata Kepala Bidang Kesejahteraan dan Disiplin BKD Provinsi Jawa Barat Iip Hidajat di Bandung, Senin.
Ia menyatakan selama tahun 2014 hingga September 2015 sebanyak 68 orang PNS di lingkungan Provinsi Jawa Barat dijatuhi hukuman disiplin.
Iip menjelaskan dari jumlah tersebut sebanyak 60 PNS tersebut yang dijatuhi hukuman oleh pihaknya karena melakukan tindakan kenakalan seperti selingkuh, menikah diam-diam hingga terjerat kasus hukum tindak pidana.
"Tapi umumnya PNS yang dijatuhi hukuman oleh kami karena melakukan nikah diam-diam kemudian terjerat kasus tipikor," kata dia.
Lebih lanjut ia mengatakan berdasarkan data terbaru yang dimiliki dinyatakan bahwa sebanyak 31 PNS di lingkungan Pemprov Jabar dikenai sanksi sepanjang tahun 2015.
Ke-31 PNS yang dikenai sanksi tersebut sebanyak tiga orang diberikan sanksi penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, kemudian sebanyak 13 orang dikenai sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.
Kemudian pembebasan dari jabatan struktur sebanyak satu orang, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS sebanyak dua orang dan pemberhentian sementara sebanyak sembilan orang.
BKD: 34 PNS Jabar Ajukan Izin Cerai
Senin, 4 Januari 2016 16:27 WIB