Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat mengatakan bahwa hasil klarifikasi awal pada ASN terduga melakukan pelanggaran disiplin, TS, yang bersangkutan tidak mengakui gambar dan video asusila yang disebut adalah dirinya itu.
Kepala BKD Provinisi Jabar Sumasna menceritakan bahwa pada tanggal 3 Juli 2024, Tim Pemeriksa melakukan panggilan resmi terhadap TS di kantor BKD Jabar sebagai bagian dari proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.
Baca juga: BKD Jawa Barat tes kompetensi manajerial dan sosial kultural ASN Garut
"Hasil awal dari pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemeriksa terhadap TS, yang bersangkutan menunjukkan tidak mengakui tuduhan tersebut," kata Sumasna dalam keterangan di Bandung, Jumat.
Sumasna merinci bahwa sebelumnya pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDesa) Jabar untuk dipanggil melakukan klarifikasi secara mendalam, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kemudian, sebagai respons atas situasi ini, Sekretaris Daerah Jabar membentuk Tim Pemeriksa melalui Surat Keputusan Nomor 3619/KPG.11.01/BKD, tanggal 21 Juni 2024, yang terdiri dari berbagai unsur seperti atasan langsung, kepegawaian, pengawasan serta Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Langkah ini bertujuan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh sesuai dengan ketentuan PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS," ujarnya.
Untuk selanjutnya, Pemprov Jabar menunggu hasil proses di Polres Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) untuk memastikan prosedur hukum dan keadilan terpenuhi sepenuhnya.
Tim Pemeriksa juga mendorong TS kooperatif dalam memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan yang diperlukan apabila diminta oleh pihak berwenang atau lembaga yang terkait dalam penanganan kasus ini serta mengikuti semua proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, Inspektur Daerah Provinsi Jabar Eni Rohyani mengatakan sejak kasus ini bergulir, yang berawal informasi dari media massa, Inspektorat mendapat perintah dari Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin untuk mencari informasi dan melaksanakan klarifikasi terkait kasus tersebut.
"Kami diberi perintah Pak Pj Gubernur untuk mencari informasi dan melaksanakan klarifikasi. Kami juga secara bersamaan menerima informasi bahwa Itjen Kemendagri juga menaruh perhatian terhadap masalah ini. Demikian juga Inspektur Provinsi Sumatera Utara dan Polres Tapanuli Utara," ucap Eni.
Kepala BKD Provinisi Jabar Sumasna menceritakan bahwa pada tanggal 3 Juli 2024, Tim Pemeriksa melakukan panggilan resmi terhadap TS di kantor BKD Jabar sebagai bagian dari proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.
Baca juga: BKD Jawa Barat tes kompetensi manajerial dan sosial kultural ASN Garut
"Hasil awal dari pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemeriksa terhadap TS, yang bersangkutan menunjukkan tidak mengakui tuduhan tersebut," kata Sumasna dalam keterangan di Bandung, Jumat.
Sumasna merinci bahwa sebelumnya pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDesa) Jabar untuk dipanggil melakukan klarifikasi secara mendalam, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kemudian, sebagai respons atas situasi ini, Sekretaris Daerah Jabar membentuk Tim Pemeriksa melalui Surat Keputusan Nomor 3619/KPG.11.01/BKD, tanggal 21 Juni 2024, yang terdiri dari berbagai unsur seperti atasan langsung, kepegawaian, pengawasan serta Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Langkah ini bertujuan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh sesuai dengan ketentuan PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS," ujarnya.
Untuk selanjutnya, Pemprov Jabar menunggu hasil proses di Polres Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) untuk memastikan prosedur hukum dan keadilan terpenuhi sepenuhnya.
Tim Pemeriksa juga mendorong TS kooperatif dalam memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan yang diperlukan apabila diminta oleh pihak berwenang atau lembaga yang terkait dalam penanganan kasus ini serta mengikuti semua proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, Inspektur Daerah Provinsi Jabar Eni Rohyani mengatakan sejak kasus ini bergulir, yang berawal informasi dari media massa, Inspektorat mendapat perintah dari Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin untuk mencari informasi dan melaksanakan klarifikasi terkait kasus tersebut.
"Kami diberi perintah Pak Pj Gubernur untuk mencari informasi dan melaksanakan klarifikasi. Kami juga secara bersamaan menerima informasi bahwa Itjen Kemendagri juga menaruh perhatian terhadap masalah ini. Demikian juga Inspektur Provinsi Sumatera Utara dan Polres Tapanuli Utara," ucap Eni.