Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono mengatakan Dadang menembak Ulil 2 kali dan di bagian pelipis dan pipi. Tembakan itu disebut menembus hingga tengkuk, berdasarkan hasil visum dokter.
Saat ini, Dadang telah menyerahkan diri ke Polda Sumbar. Ia dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kapolri beri kenaikan pangkat Anumerta kepada AKP Ulil Ryanto