Dia menjelaskan sebelumnya KPU Cianjur membuka pelayanan pindah memilih sejak dua bulan terakhir, dimana bagi mereka yang menjalankan tugas di tempat lain atau di Cianjur dapat mengajukan permohonan sehingga tetap dapat menyalurkan suaranya pada Pilkada serentak 2024.
Termasuk bagi mereka yang menjalani perawatan di rumah sakit, menjadi tahanan di rumah tahanan, tertimpa bencana sehingga pindah domisili serta mereka yang menjalani rehabilitasi narkoba, dapat menyalurkan aspirasinya di TPS terdekat.