Jules mengatakan korban akhirnya berhasil dipulangkan dengan bantuan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) dan Kementerian Luar Negeri.
Akibat perbuatannya, para tersangka telah melanggar Para tersangka dijerat dengan Pasal 2, 4, 9, dan 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta pasal-pasal dalam UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.
Baca juga: Peredaran 1 juta butir obat keras ilegal digagalkan Polda JabarBerita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Jabar ungkap 20 kasus TPPO sepanjang November 2024
