"Kami masih mengembangkan baik asal usul perolehan senjata dan amunisi," katanya.
Hasil pemeriksaan sementara bahwa tersangka yang tewas maupun masih hidup merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan di sejumlah daerah di Garut dan luar kota.
Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap korban dengan ancaman kurungan pidana selama sembilan tahun penjara.
Baca juga: Anggota dan armada Polres Garut siap untuk pengamanan pilkada
