Meskipun begitu, ia menghargai keputusan DPRD yang menunda raperda penyertaan modalnya, dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
Di akhir sambutannya, Bey Machmudin menyampaikan pula apresiasi kepada DPRD Jabar, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang telah bekerja keras dalam mengoordinasikan pembahasan dan penelaahan raperda tersebut.
"Kami atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyampaikan penghargaan kepada Pimpinan dan Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Jabar yang telah mengoordinasikan pembahasan dan penelaahan 11 raperda yang diusulkan untuk propemperda," tutut Bey.
Adapun sembilan raperda yang disepakati dalam Propemperda Tahun 2025:
1. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2029.
2. Raperda tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
3. Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Jawa Barat Tahun 2026-2045.