"Gunawan berperan untuk memberikan bantuan kepada tersangka utama AS (39) dengan cara memfasilitasi dan menyediakan akun Tik Tok @sadbor86 untuk melakukan siaran langsung sekaligus mempromosikan situs web judi daring 'flokitoto'," kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Senin.
Kedua tersangka merupakan warga Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar.
Ia menambahkan kasus ini bisa terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang melihat adanya kegiatan promosi situs judi daring di akun @sadbor86 saat tengah melakukan siaran langsung.
Mendapat laporan tersebut, Tim Patroli Siber Polres Sukabumi kemudian melakukan penyelidikan dan memantau aktivitas akun @sadbor86. Kemudian pada Sabtu, (26/10) sekitar pukul 13.30 WIB, Gunawan bersama tersangka AS dan sejumlah warga lainnya melakukan siaran langsung.
Namun, di saat siaran langsung tersebut AS yang diduga berafiliasi dengan situs web judi dari flokitoto, meminta waktu kepada Gunawan untuk mempromosikan situs tersebut. Ternyata saat siaran langsung itu sudah ada akun Tik Tok @flokitoto1 kemudian memberikan saweran atau hadiah (gift) dengan nilai yang besar.
Melihat besaran saweran, seketika AS berteriak kegirangan sembari berulang kali mempromosikan situs web judi daring itu yang berisi "Bapa floki si gacor anti rungkad hi oe oe oe oe oeeeeee bapa floki lagi gacor gaes linknya ada di google flokitoto anti rungkad lagi gacor gaes siap wd bapa floki oe oe oe oe oeeeee bapa floki wel aweu aweu bapa floki wadidaw well aweu aweu bapa floki".