Selanjutnya bagi pelanggaran terkait psikotropika dan obat-obatan terlarang dijerat pasal 62, 60 (15) dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Tersangka dengan kasus obat-obatan terbatas dijerat Pasal 435, 436 Undang-undang Nomor 17 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Kapolres mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas penyalahgunaan narkoba dengan segera melaporkan apabila mengetahui atau mendapatkan informasi adanya narkoba di lingkungan sekitar.
"Mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika," katanya.
saat jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Markas Polres Garut, Jawa Barat, Senin (4/11/2024).
(ANTARA/Feri Purnama)