“KPU akan langsung mencari pengganti, sehingga tidak terjadi kerjasama di luar ketentuan,” kata dia.
Lebih lanjut, dia menyebut untuk setiap orang yang terlibat dalam proses sortir dan pelipatan tersebut, bakal diupah sebesar Rp200 per lembar surat suara. Adapun mereka sebelumnya sudah dibekali tata cara penyortiran dan pelipatan surat suara.
"Sebelumnya ada pembekalan dulu, dan sebagian juga ada yang sudah pernah jadi petugas sorlip. Jadi yang harus diperhatikan itu surat suara rusak seperti warna pudar, kertas sobek, itu dipisahkan untuk penggantian," katanya.