Bandung (ANTARA) - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin meminta dugaan kejanggalan program Jabar Future Leader Scholarship (JFLS) di Dinas Pendidikan yang dianggap tidak transparan, untuk diperiksa.
Bey di Gedung Sate, Selasa, mengatakan pada pekan lalu pihaknya telah melakukan evaluasi pada JFLS yang merupakan program bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pada masyarakat yang tengah menempuh pendidikan di perguruan tinggi baik berprestasi di bidang akademik dan nonakademik yang telah berjalan tiga tahun ini.
Baca juga: "Jabar Future Leaders Scholarship" 2021 kini libatkan PTN luar Jabar
Bey menegaskan bahwa program yang lahir pada era Gubernur Jabar Ridwan Kamil ini, harusnya lebih transparan, mengingat sudah ada keputusan kandidat yang mendapatkan program bantuan ini.
"Kemarin kami evaluasi, jadi memang harus lebih transparan. Memang sudah pengumuman tapi tidak menutup kemungkinan bisa dianulir. Tapi kami melihat dalam prosesnya ada ketidaktransparanan," kata Bey.
Untuk melakukan pemeriksaan, Bey mengatakan pihaknya mengaku sudah meminta Inspektorat dan Satpol PP melalui Penyidik PNS untuk mendalami lebih jauh soal tidak transparannya proses tersebut yang ke depannya akan dijadikan bahan guna memperbaiki program tersebut.
"Bukan apa-apa, untuk perbaikan ke depan supaya yang mendapatkan itu betul-betul yang berprestasi atau membutuhkan. Jangan sampai pembagian beasiswa itu tidak ada dasarnya," ujarnya.
Pasalnya, lanjut Bey, program JFLS diketahui oleh masyarakat secara terbuka mulai dari pendaftaran, seleksi hingga pemilihan perguruan tinggi, sehingga diharapkan prosesnya harus transparan termasuk seleksi administrasi berapa yang gugur, yang terus dan pemilihan perguruan tinggi-nya seperti apa.
"Selain itu mereka yang tidak dapat (beasiswa) mendapatkan informasi yang jelas kenapa tidak dapat agar tak ada kecurigaan. Kan juga bisa untuk perbaikan atau seperti apa," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Jabar Ade Afriandi mengatakan pihaknya sudah mendapatkan arahan dari Bey Machmudin untuk menelusuri proses administrasi dan teknis perekrutan JFLS 2024.
Terlebih sesuai amanah UU 23/2014 Pasal 255 ayat 1, Satpol PP diperkenankan melakukan pengawasan terhadap Peraturan Daerah (Perda), termasuk pemeriksaan kepada perorangan, badan publik dan ASN.