Antarajabar.com - Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Cianjur, Jabar, segera lakukan kordinasi dengan dinas terkait, Polres Cianjur dan Kantor Imigrasi, guna mendata dan mengumpulkan pekerja asing yang tinggal serta bekerja di wilayah tersebut.
Pasalnya ungkap Kasubid Itelijen dan Pengawasan Orang Asing Kesbangpol Cianjur, Bambang Ribu Susilo, di Cianjur, Selasa, pihaknya memperkirakan dari jumlah warga negara asing (WNA) yang bekerja dan tinggal di wilayah tersebut, jumlahnya kemungkinan berkurang dan bertambah karena banyaknya pabrik berskala besar yang berdiri sepanjang tahun 2015.
"Pertanggal 9 September, kami mendapat laporan dari dinas terkait seperti Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Kantor Perijinan, jumlah WNA yang tercatat sebanyak 135 orang. Mereka tersebar di sejumlah perusahaan dan sebagai guru di sejumlah sekolah swasta dan negeri," katanya.
Sejuah ini, ungkap dia, pihaknya akan menyusun sejumlah cara untuk melakukan pendataan langsung dengan dinas dan pihak terkait, dengan cara mendatangi langsung perusahan dan sekolah tempat WNA tersebut bekerja.
Pasalnya selama ini, tutur dia, pihaknya masih kebingungan untuk melakukan pengawasan dan melakukan tindakan terhadap pekerja asing tersebut karena ijin tinggal mereka beragam, mulai dari ijin wisata yang diberikan hingga 6 bulan dan ijin tinggal untuk bekerja yang sampai beberapa tahun.
Namun tambah dia, selama ini, pekerja asing yang bekerja di wilayah tersebut, dikenakan pajak yang cukup besar, sehingga pihaknya sekaligus akan melakukan pendataan tersebut, apakah mereka membayar pajak atau tidak. Meskipun tidak ada tindakan yang akan diberikan pada WNA tersebut.
"Mungkin ini sebagai materi untuk kami memberikan masukan nantinya ke dinas terkait karena tugas kami hanya sebagai kordinator bukan pengawas dan tidak bisa memberikan tindakan. Kami akan melakukan verifikasi vaktual terhadap WNA tersebut, agar data yang kami miliki dapat dipertanggungjawabakan kebenaranya," kata Bambang.
Selama ini, tambah dia, dinas dan instansi terkait di Cianjur, belum pernah mendeportasi pekerja asing yang bekerja di wilayah tersebut. Namun ada seorang tenaga kerja asing asal Arab Saudi yang bekerja zsebagai guru bahasa arab di salah satu yayasan islam di Cianjur, memilih pulang kembali ke negara asalnya karena keberatan membayar pajak yang nilainya cukup tinggi.
"Memang tidak ada kesalahan dari guru asing tersebut, namun dia menolak membayar pajak karena dia dibayar dari negara asalnya sebagai guru bantu. Sehingga dia memilih untuk kembali ke negara asalnya," katanya.