Polresta Cirebon menyita 681 bungkus rokok tanpa peringatan kesehatan
Jumat, 18 Oktober 2024 16:13 WIB
Sumarni menyampaikan PP dan barang bukti dalam kasus ini, telah dibawa Mapolresta Cirebon untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka, lanjut dia, dijerat Pasal 437 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari dan tidak membeli rokok tanpa label peringatan kesehatan, karena hal tersebut telah melanggar peraturan terkait produk tembakau.
“Kami akan terus melakukan operasi serupa untuk memastikan produk tembakau yang beredar di masyarakat sesuai dengan standar kesehatan,” ujar dia.
Baca juga: Polresta Cirebon hancurkan 1.350 knalpot brong dari hasil operasi lalu lintas
Baca juga: Polresta Cirebon hancurkan 1.350 knalpot brong dari hasil operasi lalu lintas