Polresta Cirebon menyita 681 bungkus rokok tanpa peringatan kesehatan
Jumat, 18 Oktober 2024 16:13 WIB
Barang bukti rokok tanpa label peringatan kesehatan yang ditampilkan dalam konferensi pers di Polresta Cirebon, Jawa Barat, Jumat (18/10/2024). (ANTARA/Fathnur Rohman)
Sumarni menyampaikan PP dan barang bukti dalam kasus ini, telah dibawa Mapolresta Cirebon untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka, lanjut dia, dijerat Pasal 437 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari dan tidak membeli rokok tanpa label peringatan kesehatan, karena hal tersebut telah melanggar peraturan terkait produk tembakau.
“Kami akan terus melakukan operasi serupa untuk memastikan produk tembakau yang beredar di masyarakat sesuai dengan standar kesehatan,” ujar dia.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.