“Setelah situasi aman, pelaku justru menyampaikan kepada korban untuk tidak menceritakan apa yang telah terjadi dan memberikan uang sebesar Rp10.000,” kata Oliestha.
Dari kejadian tersebut, kata dia, korban merasa ketakutan dan trauma. Sehingga menyampaikan kejadian ini kepada keluarganya.
"Adapun barang bukti yang dapat kami amankan yaitu pakaian yang digunakan oleh korban pada saat kejadian, kemudian kami juga sudah melaksanakan visum terhadap korban," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku K dijerat Pasal 82 Ayat 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga menjadi 20 tahun penjara karena pelaku sebagai tenaga pendidik.
Baca juga: Polresta Bandung sebut tak ada toleransi bagi suporter terlibat kericuhan
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polresta Bandung ringkus oknum guru SMP yang mencabuli muridnya