Purwakarta (ANTARA) - Tiga warga Kabupaten Bandung Barat ditangkap pihak Kepolisian dari Tim Resmob Polda Jawa Barat setelah melakukan aksi pencurian prasarana rel kereta api di wilayah Kabupaten Karawang.
Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi, di Purwakarta, Minggu mengapresiasi Tim Resmob Polda Jabar yang telah melakukan penangkapan pelaku pencurian prasarana rel kereta api.
Tim Resmob Polda Jabar menangkap tiga pelaku pencurian prasarana rel kereta api pada Sabtu (12/10). Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti rel bekas seberat tujuh ton dan alat potong berupa tabung gas, las serta kendaraan truk.
Ayep Hanafi menyebutkan bahwa rel tersebut menjadi sasaran pencurian karena berada di area terbuka. Keberadaan beberapa material itu penting sebagai rel cadangan untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api.
Tiga pelaku pencurian yang ditangkap, di antaranya Edi Supriadi Alias Edo Bin Ade Permadi, Jajang Karmana Alias Ujang Bin Endi serta Jejen Jaenal Alias Ajen Bin Hindi. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Bandung Barat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Ayep, kini para pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolda Jawa Barat
Menurut dia, para pelaku terancam dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.