LinkAja dengan nilai transaksi Rp66 miliar dan jumlah transaksi 80.171, serta ShopeePay dengan nilai transaksi Rp6 miliar dan jumlah transaksi 33.069.
Budi Arie mengatakan kecurigaan penggunaan dompet digital dalam transaksi judi online bermula dari transaksi penambahan saldo (top-up) yang melonjak tiba-tiba.
Apalagi, transaksi di dompet digital itu hanya satu arah saja, yaitu transaksi masuk, tanpa ada transaksi keluar.
“Sasaran utama pemblokiran akun E-Wallet adalah para bandar judi online. Selain itu, arus perputaran uang ke pemain judi online akan menjadi sasaran selanjutnya,” kata dia.
Oleh karena itu, Menkominfo menegaskan perusahaan penyedia dompet digital harus mendata dengan jelas akun pengguna atau electronic Know Your Customer (eKYC), sejalan dengan ketentuan perlindungan data pribadi (PDP).
“Pengguna e-wallet harus terverifikasi saat membuka akun e-wallet supaya tidak digunakan untuk pelaku kejahatan,” ucapnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkominfo tegur keras lima dompet digital fasilitator judi online
Menkominfo tegur keras 5 dompet digital fasilitasi judi online
Jumat, 11 Oktober 2024 21:10 WIB