Sementara itu, Pembina Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Batik Merawit Komarudin Kudiya meyakini bahwa batik merawit akan diakui sebagai kekayaan intelektual yang ada di Kabupaten Cirebon. Sehingga hal ini dapat mendukung pengembangan pasar batik Trusmi.
“Pengakuan ini menjadi legalitas resmi dari pemerintah, yang tentu saja akan meningkatkan pemasaran batik Trusmi,” tuturnya.
Dia menambahkan, proses verifikasi oleh Kemenkum-HAM dilakukan dalam dua tahap, yakni verifikasi administrasi dan substantif.
Komarudin menyebutkan, semua berkas administrasi sudah lengkap dan verifikasi substantif kini sedang dalam proses akhir.
"Masyarakat Trusmi Cirebon sangat antusias menyambut kedatangan tim verifikasi. Semoga semua berjalan lancar dan pemasaran batik Cirebon semakin meningkat,” katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Cirebon ajukan indikasi geografis batik merawit ke Kemenkum-HAM
