Antarajabar.com - Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir menyatakan, penunjukan Plt Bupati Tasikmalaya merupakan kewenangan mutlak oleh Gubernur Jawa Barat dengan terlebih dahulu mengusulkan tiga nama kepada Menteri Dalam Negeri.
"Pengajuan Plt Bupati itu kewenangan mutlak gubernur, aturan itu tidak bisa diganggu gugat," kata Abdul Kodir kepada wartawan, Senin.
Ia mengatakan, pemerintah daerah maupun DPRD Kabupaten Tasikmalaya tidak memiliki kewenangan apalagi mengusulkan dan menentukan kepala daerah sementara di Tasikmalaya.
"Kita tidak bisa apa-apa, tidak berwenang mengajukan," katanya.
Jabatan Bupati Tasikmalaya saat ini oleh Uu Ruzhanul Ulum dan wakilnya Ade Sugianto dengan masa akhir jabatannya, Maret 2016.
Rencana penempatan pejabat sementara itu akibat gagalnya pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak 2015 yang hanya ada satu pasangan calon tunggal yakni dari petahana.
KPU Kabupaten Tasikmalaya telah tiga kali tahapan pendaftaran bakal calon bupati/wakil bupati Tasikmalaya tetapi, hanya satu calon yakni pasangan dari petahana Bupati Uu Ruzhanul Ulum dan wakilnya Ade Sugianto.
Selanjutnya KPU berdasarkan peraturan menyatakan Pilkada serentak Kabupaten Tasikmalaya ditunda pada Pilkada serentak berikutnya 2017.
Selama menunggu Pilkada berikutnya, maka jabatan kepala daerah Kabupaten Tasikmalayaa akan dipimpin pejabat sementara dari kalangan pegawai negeri sipil.
Penunjukan Plt Bupati Tasikmalaya Kewenangan Gubernur Jabar
Selasa, 18 Agustus 2015 8:17 WIB