Bandung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menyiapkan tiga kali debat untuk empat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar dalam Pilgub Jabar 2024, di tiga tempat berbeda.
Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni mengatakan hal ini dimaksudkan agar debat pasangan calon di Pilgub Jabar harus menjangkau semua masyarakat, termasuk pemilih pemula.
Baca juga: KPU Jabar: Deklarasi damai buat pilkada jadi hajat demokrasi sesungguhnya
"Kita persiapkan debat juga ada tiga kali, dengan waktu 60 hari, kita persiapkan supaya ketiganya bisa mencakup semua masyarakat Jabar," ujar Ummi, di Bandung, Kamis.
Adapun lokasi digelarnya debat kandidat hingga saat ini belum ditentukan walau menyebut debat dilakukan di tiga tempat berbeda.
"Beda-beda tempatnya, jadi kita rumuskan tempatnya misal di penjuru Jabar atau di mana? Salah satunya kami ada terpikir menempatkan di tempat pendidikan, karena pemilih pemula kita kan banyak," ucapnya.
Selain itu, KPU Jawa Barat juga segera menerbitkan regulasi, terkait alat peraga kampanye (APK) pasangan calon yang bertarung di Pilkada serentak 2024.
Ummi Wahyuni mengatakan pihaknya tengah melakukan pemetaan dan menunggu data dari KPU 27 kabupaten/kota, dengan mengikuti PKPU 13/2024 dan Keputusan KPU 1363/2024, yang mengatur mengenai APK dan kampanye paslon peserta Pilkada serentak 2024.
"In Syaa Allah hari ini titik penentuan APK untuk kota/kabupaten akan kami keluarkan dalam bentuk SK," ujar Ummi.
Terpenting kata dia, APK yang disebar tidak mengganggu fasilitas publik, bukan di jalan protokoler dan dilarang di gedung pemerintah.
"Jadi sama persis kayak Pemilu kemarin," ucapnya.Sementara mengenai jadwal kampanye, Ummi menerangkan saat ini pihaknya juga masih menunggu jadwal yang ditetapkan oleh KPU kota/kabupaten.
Supaya tidak terjadi bentrok antara pasangan calon bupati, walikota dan gubernur pada Pilkada serentak 2024 di Jawa Barat.
"Terkait dengan jadwal, kami masih konsultasikan, karena sampai hari ini belum ada juknisnya," ucapnya.
Sementara soal kampanye di lingkungan pendidikan seperti kampus dan sekolah, Ummi menerangkan hal tersebut boleh dilaksanakan tetapi dengan catatan khusus.
"Syaratnya harus mendapat izin dan tidak membawa atribut," imbuhnya.
Baca juga: KPU Jawa Barat tagih komitmen pasangan calon untuk kampanye damai