Garut (ANTARA) - Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Garut mengedukasi kalangan pelajar tentang aturan berlalu lintas agar memiliki kesadaran menjaga keselamatan, sehingga bisa menekan kasus kecelakaan yang melibatkan pelajar di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Kami rutin menyampaikan ke siswa-siswa dengan datang langsung ke sekolah agar mereka memahami tentang aturan lalu lintas untuk keselamatan bersama," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut Iptu Aang Andi Suhandi usai kegiatan puncak peringatan Hari Jadi ke-69 Satuan Polisi Lalu Lintas di Markas Polres Garut, Selasa.
Ia menuturkan, Satuan Lalu Lintas Polres Garut selama ini memiliki program rutin setiap hari Senin seluruh perwira datang ke sekolah-sekolah memberikan materi kepada pelajar tentang aturan berlalu lintas.
Tujuan dari kegiatan itu, kata dia, untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran kalangan pelajar tentang pentingnya tertib berlalu lintas untuk keamanan, dan juga keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
Ia menjelaskan, kampanye tertib lalu lintas itu meliputi aturan usia yang diperbolehkan mengoperasikan kendaraan bermotor, termasuk pelajar yang belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) tidak boleh berkendara.
Begitu juga siswa yang menggunakan jasa transportasi ojek daring, kata dia, tetap harus mematuhi aturan dengan selalu memakai pelindung kepala untuk keselamatan diri, atau menghindari risiko berat apabila terjadi sesuatu di jalanan.
"Pesan yang disampaikan terkait edukasi aturan berkendara, pada dasarnya pelajar yang belum cukup umur tidak boleh pakai kendaraan, harus punya SIM dulu, kalau pun pakai Grab harus pakai helm," katanya.