Cianjur (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, resmi menetapkan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, melalui pengundian langsung yang dilakukan pada rapat pleno terbuka.
Ketua KPU Cianjur Muchamad Ridwan di Cianjur, Senin mengatakan penetapan nomor urut paslon dilaksanakan sesuai regulasi dalam Pasal 121 Peraturan KPU RI Nomor 8/2024 yang telah diubah dengan Peraturan KPU RI Nomor 10/2024.
Dimana dalam proses pengundian pasangan Wahyu-Ramzy mendapat kesempatan pertama mengambil nomor undian dan dilanjutkan dengan pasangan Herman Suherman-Solih Ibang dan pasangan Deden Nasihin-dr Efa Fatimah.
"Pasangan Herman-Ibang mendapat nomor urut 1, pasangan Wahyu-Ramzy mendapat nomor urut 2 dan pasangan Deden-Neneg Efa mendapat nomor urut 3," paparnya.
Rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut yang diikuti masing-masing tim sukses serta simpatisan partai pendukung berjalan lancar sesuai tata tertib yang telah disepakati, sehingga KPU Cianjur langsung menetapkan secara resmi nomor urut ketiga pasangan calon.
Selanjutnya ketiga pasangan calon dapat melanjutkan ke tahapan kampanye yang akan berlangsung selam dua bulan ke depan tepatnya mulai tanggal 25 September hingga 22 November.
"Selama tahapan kampanye yang sudah disepakati ketiga pasangan calon akan dilakukan secara damai tanpa melanggar aturan Pilkada yang sudah ditetapkan, bahkan ketiga pasangan calon sepakat menandatangani perjanjian kampanye damai," ujarnya.
Dia berharap seluruh tahapan Pilkada 2024, dapat berjalan dengan lancar dan semua pihak dapat menjaga kondusifitas selama sampai penghitungan suara dan penetapan calon terpilih.