Antarajawabarat.com, 11/7 - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat menindak tegas dua penambang nakal di Ranggawulung, Kabupaten Subang, yang tetap beroperasi tanpa mengindahkan surat peringatan.
"Kedua lokasi penambangan tersebut belum mengantongi surat izin resmi. Selain itu, masih belum diketahui apakah lokasi tersebut diperbolehkan untuk ditambang atau dilarang," kata Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar di Bandung, Jumat.
Untuk itu, kata Deddy Mizwar, rencananya usai Lebaran 2015 kedua lokasi tersebut akan ditutup paksa.
"Kita tidak akan ada toleransi kalau untuk daerah yang secara RTRW-nya tidak memperbolehkan ada penambangan," kata dia.
Ia menuturkan ada juga daerah yang diperbolehkan untuk dilakukan ekspolarasi tambang, tetapi tidak ada izin.
"Ini juga harus ditertibkan, diberhentikan dulu sampai mengurus izin," kata dia.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi Jawa Barat Anang Sudarna menambahkan Pemprov Jabar sudah siap melayani pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Namun, kata dia, izin tersebut tentunya berdasarkan syarat-syarat sesuai dengan perundang-undangan yang ada, melalui kerja sama dengan Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT).
"Kita sudah siap melayani perizinan untuk masalah tambang ini. Jadi masukkan (surat permohonan IUP) ke BPMPT, nanti BPMPT segera salurkan ke Dinas ESDM. Dinas ESDM sudah ada timnya, melibatkan beberapa OPD terkait, termasuk BPLHD ada didalamnya," kata dia.
ajats
Pemprov Jabar Tindak Tegas Penambang Liar Subang
Sabtu, 11 Juli 2015 16:40 WIB