Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi menyebutkan ada 11 warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan disekap Myanmar.
"Awalnya, ada enam korban yang melapor ke kami, kemudian ada penambahan dua orang sehingga totalnya ada delapan orang yang sudah melapor. Sementara tiga korban lainnya dari pihak keluarga belum datang untuk membuat pengaduan atau melapor," kata Ketua SBMI Kabupaten Sukabumi Jejen Nurjanah di Sukabumi, Rabu.
Menurut Jejen, awalnya mereka dijanjikan bekerja jadi tenaga admin/administrasi atau pelayan investasi berbentuk mata uang Kripto di Thailand, tapi pada akhirnya menyeberang ke Myawaddy, Myanmar dan bekerja menjadi pelaku penipuan (scammer) daring.
Mereka berangkat pada Mei dan Juni. Apabila melihat dari cara berangkat, para korban TPPO ini menggunakan visa kunjungan kemudian ada iming-iming mendapatkan gaji besar maka sudah dipastikan merupakan modus operandi TPPO.
Dari pihak keluarga yang melapor datanya para korban yang berjumlah delapan orang sudah ada di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI. Sementara, tiga korban yang belum ada pengaduan dari keluarganya masih ditelusuri identitas mereka.
Maka dari itu, SBMI mendorong agar keluarga korban segera melapor agar bisa dengan cepat diberikan bantuan hukum dan penanganan lebih lanjut. Adapun 11 korban berasal dari Desa Kebonpedes, Jambenenggang, Cipurut dan Cireunghas, Kecamatan Kebonpedes.
“Informasi yang kami terima, 11 korban mengalami penyekapan dan dipekerjakan sebagai penipu berbasis daring. Selain itu, keselamatan mereka pun terancam karena seperti diketahui Myanmar saat ini tengah terjadi konflik," tambahnya.
Hingga saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Kemenlu RI serta instansi terkait lainnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: SBMI: 11 warga Kabupaten Sukabumi jadi korban TPPO di Myanmar