Lebih lanjut, Budi mengungkapkan pihaknya masih mendalami terkait motif pasutri tersebut melakukan aksi penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Termasuk apakah korban sengaja dititipkan kepada pelaku atau orang tua kandung korban yang sengaja menitipkannya.
“Sementara masih kita dalami karena masih pemeriksaan awal, tapi yang pasti anak tersebut telah tinggal dengan orang tua adopsi tersebut pada umur empat bulan dan meninggal di umur 14 bulan. Kurang lebih hampir 10 bulan bersama orang tua angkat tersebut,” kata Budi.
Akibat perbuatannya, ia mengatakan kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 jo 76C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.
Baca juga: Polisi dalami pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Bandung