Keempat pasangan dinyatakan belum memenuhi syarat administratif dan dia pun mengimbau agar syarat-syarat yang belum dipenuhi bisa segera diserahkan perbaikannya sampai tanggal 8 September 2024 pukul 23.59 WIB.
"Kami mulai tanggal 6-14 September 2024 akan verifikasi administrasi perbaikan yang sudah masuk ke KPU Jabar. Tahapan berikutnya 15-18 September ada ruang untuk tahapan tanggapan atau masukan dari masyarakat terhadap persyaratan bakal pasangan calon. Tanggal 15-21 September tanggapan dan masukan itu akan diverifikasi," ujarnya.
Barulah tanggal 22 September 2024 sesuai masa tahapan, akan ditetapkan bakal pasangan calon menjadi pasangan calon, lalu pada tanggal 23 September 2024 akan dilakukan pengumuman dan pengundian nomor urut pasangan calon dalam Pilkada 2024.
Baca juga: Legislator ikut pilkada wajib mundur maksimal 22 September