"Semoga segera bisa dituntaskan, jadi kekurangannya masih bisa masuk dalam dokumen perbaikan terkait dokumen yang dibutuhkan. Hari ini akan diberikan kelengkapan yang harus diperbaiki dan hasil pemeriksaannya, mengingat 83 hari lagi menuju Pilkada dan kurang dari sebulan yakni 22 September akan kami tetapkan pasangan calon, nomor pasangan calon, sampai DPT tingkat Provinsi," ucap Ummi.
Ummi menjelaskan bahwa dokumen dari empat bakal pasangan calon ada yang perlu diperbaiki, seperti dokumen salinan ada yang kurang, kemudian ijazah yang belum dilegalisir, dan dokumen LHKPN.
"Jadi ditunggu sampai tanggal 8 September pukul 23.59, kalau belum ya nanti langkahnya akan kita tentukan. Jadi ini belum sah sampai diperbaiki dulu," ucap Ummi.
Baca juga: Legislator ikut pilkada wajib mundur maksimal 22 September