Sebelumnya, BPS merilis gambaran kondisi rumah di Jawa Barat periode tahun 2023 dengan jumlah 45,83 persen rumah warga di Jabar masuk dalam kategori tidak layak huni.
Dalam data tersebut, BPS melakukan penilaian rumah layak huni dengan mengkategorikan berdasarkan jangkauan, aspek ketahanan bangunan (durable housing), kecukupan luas tempat tinggal (sufficient living space), memiliki akses air minum layak, dan memiliki akses sanitasi yang layak.
"Rumah layak huni adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan, serta kesehatan penghuninya, mampu dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Untuk dikatakan rumah layak huni maka harus mempertimbangkan berbagai aspek tersebut," tulis BPS dalam dokumen Statistik Perumahan Provinsi Jabar 2023.
Berdasarkan aspek tersebut, terdapat lima Kabupaten/Kota yang masuk dalam kategori rumah tak layak huni paling tinggi yakni Kabupaten Sukabumi 69,49 persen, Cianjur 68,5 persen, Kota Sukabumi 65,98 persen, Garut 63,33 persen dan Kabupaten Tasikmalaya dengan 63,05 persen.
Sedangkan persentase rumah paling layak huni tertinggi, berada di tujuh Kabupaten/Kota yakni Indramayu 86,35 persen, Subang 80,35 persen, Kabupaten Cirebon 78,78 persen, Kota Cirebon 76,49 persen, Kota Banjar 75,21 persen, Kuningan 74,44 persen, dan Majalengka 72,19 persen.
Secara keseluruhan, data tersebut menunjukkan 45,83 persen dari jumlah rumah di Jabar tergolong tidak layak huni dan 54,17 persen rumah dinyatakan layak huni.
Disperkim kaji data yang sebut 45 persen rumah di Jabar tidak layak huni
Minggu, 25 Agustus 2024 16:35 WIB