Antarajawabarat.com, 28/5 - Dewan Keamanan (DK) PBB pada Rabu (27/5), di dalam satu resolusi yang disahkan dengan suara bulat, mengutuk pelanggaran yang dilakukan terhadap wartawan dalam konflik bersenjata.
DK menyeru semua pihak dalam konflik bersenjata agar mengakhiri perbuatan semacam itu.
Badan 15-anggota tersebut menyatakan profesional media dan personel yang berkaitan di daerah konflik bersenjata "mesti dipandang sebagai warga sipil dan mesti dihormati serta dilindungi, asalkan mereka tidak melakukan tindakan yang bisa sangat mempengaruhi status mereka sebagai warga sipil", kata resolusi itu.
DK PBB mendesak pembebasan segera dan tanpa syarat semua wartawan dan pekerja media yang telah diculik atau disandera dalam situasi konflik bersenjata.
Dewan Keamanan juga menegaskan "misi politik khusus dan pemelihara perdamaian PBB, jika cocok, mesti mencakup di dalam mandat mereka pelaporan informasi mengenai tindakan kekerasan khusus terhadap wartawan, profesional media dan personel terkait dalam situasi konflik bersenjata", kata resolusi tersebut.
Dewan Keamanan pada Rabu mengadakan debat terbuka mengenai perlindungan wartawan dalam konflik guna mengkaji pelaksanaan resolusi DK pada 2006 mengenai keselamatan dan perlindungan wartawan.
Saat memberi sambutan pada pembukaan debat, Wakil Sekretaris Jenderal PBB Jan Eliasson mengatakan antara 2006 dan 2013, 273 kasus pembunuhan wartawan terjadi di daerah konflik, demikian laporan Xinhua --yang dipantau Antara di Jakarta, Kamis. Ia menambahkan pembunuhan wartawan telah mendapat perhatian besar di seluruh dunia, termasuk pembunuhan wakil media Barat di Suriah.
"Namun, kita tak boleh lupa sebanyak 95 persen pembunuhan wartawan dalam konflik bersenjata berkaitan dengan wartawan yang berkantor di wilayah setempat, dan mendapat sedikit liputan media," kata Eliasson.
Selama 2014 saja, 61 wartawan tewas, 30 persen di antara mereka adalah wartawan lepas dan 87 persen wartawan lokal. Tahun 2014 juga menyaksikan pemenggalan wartawan AS James Foley dan Steven Sotloff oleh kelompok fanatik Negara Islam (IS), sehingga memicu pengutukan terhadap pembunuhan dan pelecehaan yang dilakukan terhadap wartawan di seluruh dunia.
Sehubungan dengan itu, Eliasson mengatakan DK PBB mesti mendorong misi yang disahkan Dewan Keamanan untuk memperhatikan keselamatan wartawan dan pekerja media sebagai bagian dari perlindungan mandat sipil, dan semua misi juga mesti melaporkan kembali temuan mereka kepada Dewan Keamanan.
antara
DK PBB Sahkan Resolusi Mengenai Perlindungan Wartawan Dalam Konflik Bersenjata
Kamis, 28 Mei 2015 12:21 WIB