Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi menepis tudingan bahwa materi muatan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang disetujui dalam pembicaraan tingkat I untuk menjegal partai politik tertentu pada kontestasi Pilkada 2024.
"Tidak ada kita mau menjegal partai-partai ataupun siapa pun, apalagi khusus Jakarta," kata Awiek, sapaan karibnya, usia Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Ia menegaskan RUU Pilkada berlaku umum untuk seluruh rakyat Indonesia.
"Untuk seluruh wilayah Indonesia di 37 provinsi dan juga 38 provinsi sebenarnya karena Yogyakarta kabupatennya juga ada pemilihan. Semuanya bisa menggunakan undang-undang ini," ucapnya.
Awiek juga menepis tudingan RUU Pilkada digulirkan untuk memuluskan calon tertentu agar dapat ikut berkompetisi pada Pilkada 2024.
Ia menjelaskan bahwa RUU Pilkada digulirkan karena sifatnya darurat mengingat pendaftaran Pilkada 2024 akan dibuka pada 27 Agustus mendatang.
"Tidak ada secara spesifik untuk meluluskan calon-calon tertentu karena kita asasnya adalah asas kedaruratan waktu. Tanggal 27 (Agustus) sudah masuk pendaftaran. Supaya tidak terjadi kebimbangan hukum maka kemudian diambil langkah politik hukum menjadi rujukan terhadap pelaksanaan pilkada yang akan datang," tuturnya.
Baleg DPR tepis tudingan RUU Pilkada untuk menjegal parpol tertentu di pilkada 2024
Kamis, 22 Agustus 2024 8:00 WIB