"Setelah melakukan kekerasan tersebut pelaku membawa kendaraan milik korban satu unit Honda Beat Street dan satu buah HP," katanya.
Ia menyampaikan polisi selanjutnya melakukan olah tempat kejadian perkara, dan sudah mengidentifikasi pelakunya yang sampai saat ini masih dalam pengejaran.
Polisi mempersangkakan kasus tersebut dengan Pasal 365 KUHP tentang dugaan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka-luka dan kehilangan harta benda.
Baca juga: Polres Garut sita 9 mobil 'travel' karena beroperasi ilegal