Cianjur (ANTARA) - Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, menangkap pasangan suami istri berinisial DYG dan MJ serta rekannya RN, warga Kecamatan Mande, yang menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan dan beraksi di wilayah hukum Cianjur, Selasa (13/8).
Kepala Polres Cianjur Ajun Komisaris Besar Polisi Rahmat Yongky Dilatha di Cianjur, Rabu, mengatakan modus operasi yang dilakukan pelaku dengan cara menjebak korban ke kamar hotel, yakni tersangka DYG berperan sebagai umpan, sedangkan MJ (suaminya) dan RN pelaku lainnya bertindak sebagai eksekutor.
Baca juga: Polres Cianjur amankan 624 knalpot brong dan 234 botol miras
"Tertangkapnya pasangan suami istri pelaku pembegalan ini berawal dari laporan korban karena sebelumnya korban bertemu dengan DYG dan mengajak korban untuk menyewa kamar hotel," kata Kapolres saat merilis pengungkapan kasus tersebut.
Saat berada di dalam kamar, pelaku lainnya yang merupakan suami DYG serta RN rekannya mendobrak masuk dan mengancam korban untuk meninggalkan sepeda motor miliknya atau dilaporkan ke polisi.
Korban yang tidak mau kasusnya diperpanjang meninggalkan sepeda motor miliknya yang langsung dibawa kabur para pelaku.
Aksi tersebut sudah beberapa kali dilakukan pasangan suami istri tersebut di wilayah Cianjur sehingga petugas langsung disebar untuk menangkapnya.
"Pelaku menjaring korban di pinggir jalan dan mengajaknya untuk membuka kamar di penginapan atau hotel, selang beberapa menit masuk kamar, pelaku lainnya datang dan mengancam korban serta merampas sepeda motor milik korban," katanya.
Pasangan suami istri pelaku pembegalan ditangkap Polres Cianjur
Rabu, 14 Agustus 2024 17:31 WIB