Karawang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat menetapkan jumlah pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih sementara (DPS) pada Pilkada serentak 2024 di daerah tersebut mencapai 1.804.784 orang.
"Jumlah pemilih dalam DPS itu sudah ditetapkan melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS tingkat kabupaten pada Minggu (11/8)," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Mari Fitriana, di Karawang, Senin.
Rapat pleno terbuka itu dihadiri Badan Pengawas Pemilih (Bawaslu) Jawa Barat, Bawaslu Karawang, dan jajaran Forkopimda Karawang. Selain itu juga dihadiri Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Sesuai dengan berita acara pleno Nomor 174/PL.02.1-BA/3215/2024, jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPS mencapai 1.804.784 orang. Rinciannya, sebanyak 905.515 pemilih laki-laki dan 899.269 pemilih perempuan.
"Para pemilih itu tersebar di 30 kecamatan, 309 desa/kelurahan se-Karawang," katanya.
Berdasarkan rapat pleno tersebut juga ditetapkan bahwa tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada serentak 2024 di Karawang berjumlah 3.793 TPS.
KPU Karawang menetapkan pemilih pilkada dalam DPS mencapai 1.804.784 orang
Senin, 12 Agustus 2024 19:49 WIB