Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Puluhan angkutan kota (angkot) trayek 01 yang melayani rute Sukaraja, Kabupaten Sukabumi-Kota Sukabumi (Pasar Pelita), Jawa Barat, melakukan aksi mogok massal menuntut adanya peraturan pembatasan terhadap kuota transportasi umum daring.
"Mogok massal ini merupakan aksi solidaritas yang bertujuan meminta kepada Pemkot Sukabumi khususnya Dinas Perhubungan Kota Sukabumi untuk membuat peraturan tentang pembatasan alat transportasi umum daring," kata Ketua Kelompok Kerja Unit (KKU) Sopir Angkot Sukaraja Ridwan, di Sukabumi, Senin.
Menurut Ridwan, saat ini transportasi umum daring di Sukabumi sudah sangat semakin, bahkan jumlahnya sudah tidak lagi terhitung baik itu ojek maupun angkot daring dampak dari tidak adanya aturan terkait pembatasan kuota transportasi umum daring.
Akibat tidak adanya pembatasan, pendapatan sopir angkot non-daring menurun drastis di mana rata-rata pendapatannya di bawah Rp150 ribu, belum lagi dipotong membayar setoran sewa kepada pemilik angkot.
Sebelum maraknya transportasi umum daring pendapatan sopir angkot trayek 01 rata-rata di atas Rp300 ribu. Tetapi, untuk saat ini untuk mengejar setoran, para sopir angkot sudah kewalahan bahkan harus narik (mencari penumpang) dari pagi hingga malam.
Pihaknya meminta kepada Dishub Kota Sukabumi untuk memperhatikan nasib sopir angkot non-daring yang pendapatannya terus menurun dari waktu ke waktu, bahkan sudah banyak pengusaha angkot yang gulung tikar atau bangkrut akibat membludaknya angkutan umum daring.
Sopir angkot Sukabumi meminta dibuat aturan batasi transportasi daring
Senin, 12 Agustus 2024 16:58 WIB