Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejaksaan-Imigrasi koordinasi cegah Ronald Tannur ke luar negeri