Diketahui, pada Rabu (24/7), Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, putra dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur, dari dakwaan terkait pembunuhan korban Dini Sera Afriyanti (29).
Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejaksaan-Imigrasi koordinasi cegah Ronald Tannur ke luar negeri
Kejaksaan dan Imigrasi koordinasi cegah Ronald Tannur ke luar negeri
Rabu, 7 Agustus 2024 9:10 WIB