Untuk tersangka kasus ganja dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau paling lama penjara seumur hidup, sedangkan untuk obat terlarang dijerat dengan Pasal 435 dan atau pasal 436 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Pihaknya mengajak seluruh lapisan masyarakat dapat mendukung terciptanya Cianjur bebas narkoba dan peredaran obat terlarang dengan cara melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal-nya agar dapat segera ditindaklanjuti petugas.
"Petugas akan segera bertindak dan menangkap tersangka atau pelaku baik pengedar atau penyalahguna narkoba, obat terlarang dan minunam keras, serta penyakit masyarakat lainnya," kata Rohman.
Baca juga: Polres Cianjur bongkar praktek pengoplosan gas elpiji
47 pengedar dan penyalahguna narkoba diciduk Polres Cianjur
Senin, 5 Agustus 2024 17:30 WIB