Cianjur (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat, menangkap 47 tersangka pengedar dan penyalahguna narkoba dari sejumlah kecamatan di Cianjur selama satu bulan terakhir dengan mengamankan barang bukti sabu 150 gram, ganja 85 gram dan ratusan ribu obat terlarang.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yongky Dilatha di Cianjur Senin, mengatakan saat Operasi Antik dilaksanakan, pihaknya mengamankan 18 orang tersangka, sedangkan puluhan tersangka lainnya diamankan dalam operasi rutin yang digelar bersama dengan jajaran Polsek.
Baca juga: Polisi tangkap 8 orang dari tempat hiburan malam di Cianjur
"Hasil penangkapan saat Operasi Antik dan KRYD, kami menyita narkoba jenis sabu dengan berat total 150,72 gram, 306.553 butir obat keras tertentu (OKT), dan 85,94 gram ganja dari 31 laporan yang diterima, 13 kasus sabu, 17 kasus OKT, dan satu kasus ganja," katanya.
Puluhan orang tersangka ditangkap di 13 kecamatan yang ada di Cianjur mulai dari utara hingga wilayah selatan seperti Cianjur, Cugenang, Karangtengah, Pacet, Warungkondang, Cibeber, Cikalongkulon, Gekbrong, Cipanas, Cilaku, Sukanagara, Cijati dan Sindangbarang.
Beberapa orang dari tersangka yang ditangkap merupakan residivis yang baru satu bulan keluar dari penjara namun kembali mengulangi kesalahan yang sama, sehingga pihaknya akan menjatuhkan sanksi hukum lebih berat.
"Tersangka kasus sabu dijerat dengan Pasal 132 ayat 1 dan 2, Pasal 114 ayat 1 dan 2, juncto (jo) Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 114 ayat 1 dan 2 jo pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara seumur hidup," katanya.