Kusworo mengatakan korban dibunuh oleh tersangka utama dengan dibantu oleh tiga tersangka lain dengan menggunakan golok pada bagian leher hingga tewas.
“Ketiga tersangka yang ada di rumahnya ini membantu tersangka dengan memegang tangan, kaki dan membungkam korban pada saat tersangka menggorok korban dengan menggunakan golok,” katanya.
Pihaknya juga telah melakukan ekshumasi atau penggalian kubur terhadap jasad korban untuk otopsi. Namun, beberapa luka di tubuh korban berhasil diidentifikasi dan sesuai keterangan tersangka.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Baca juga: Polresta Bandung ringkus 17 pengedar narkoba dalam Operasi Antik