Jakarta (ANTARA) - Pelawak Kabul Basuki alias Tessy menegaskan bahwa dirinya bukan sosok 'T' di balik kasus judi online atau daring di Kamboja.
Klarifikasi itu disampaikan oleh pengacara Tessy, Nazaruddin Lubis, kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
"Mas Tessy ingin mengklarifikasi, sehubungan dengan pemberitaan tersebut bahwa itu adalah bukan Mas Tessy. Mas Tessy tidak terlibat sama sekali," ucapnya.
Ia mengatakan, kliennya merasa terganggu dengan pemberitaan yang mengaitkan nama pelawak tersebut dengan sosok 'T' yang disebutkan oleh Kepala BP2MI Benny Rhamdani.
Akibat dari pemberitaan tersebut, lanjutnya, Tessy kehilangan kontrak pekerjaan sebagai brand ambassador produk herbal. Oleh karena itu, pihaknya mendatangi Bareskrim untuk menemui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim untuk memberikan klarifikasi.
"Kita akan silaturahim dan audiensi, mungkin dengan Dirtipidum yang menangani judi online. Sehubungan dengan hal tersebut, kami menegaskan juga bahwa kalau ada buktinya, tangkap itu pelaku sebenarnya, sehingga tidak melebar dan meresahkan masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Tessy yang turut hadir di Bareskrim, mengaku tidak tahu-menahu perihal kasus judi daring. Oleh sebab itu, ia meminta agar namanya tidak lagi dikaitkan dalam pemberitaan sosok T.
"(Pemberitaan) itu sangat mengganggu, jadi mohon agar tidak ada lagi (pemberitaan) yang begitu-begitu. Tolong dihapus foto saya. Saya sudah jelek tambah jelek," katanya sambil berkelakar.
Adapun Kepala BP2MI Benny Rhamdani telah memenuhi panggilan Dittipidum Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan terkait sosok 'T' pada Senin (29/7).
'Pokoknya begini, 'T' itu siapa, apakah dia benar pengendali atau tidak, saya sudah tuangkan dalam berita acara yang tadi saya tanda tangani dalam pemberian klarifikasi ke teman-teman penyidik," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pelawak Tessy tegaskan dirinya bukan sosok T dalam kasus judi daring
Pelawak Tessy pastikan dirinya bukan sosok 'T' dalam kasus judi
Selasa, 30 Juli 2024 14:53 WIB