Dia juga mengatakan angka transaksi judi online dengan pelaku anak mencapai angka yang fantastis, yakni Rp49,8 miliar.
"Angka transaksinya Rp49,8 miliar. Jumlah transaksinya sampai 459 ribu kali," ujarnya.
Terkait itu, PPATK bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan nota kesepahaman pada Jumat (26/7), sebagai wujud komitmen dan kolaborasi terhadap perlindungan anak dalam konteks kejahatan pencucian uang yang melibatkan anak.
"Kerja sama ini merupakan langkah penting dalam melindungi anak-anak Indonesia dan manipulasi untuk keuntungan finansial," tutur Ketua KPAI Ai Maryati.
Baca juga: PPATK catat sekitar 190 ribu anak usia 17-19 tahun terlibat judi "online"
Bey minta edukasi diperkuat antisipasi paparan judi daring anak
Selasa, 30 Juli 2024 12:49 WIB