"Angka transaksinya Rp49,8 miliar. Jumlah transaksinya sampai 459 ribu kali," ujarnya.
Terkait itu, PPATK bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan nota kesepahaman pada Jumat (26/7), sebagai wujud komitmen dan kolaborasi terhadap perlindungan anak dalam konteks kejahatan pencucian uang yang melibatkan anak.
"Kerja sama ini merupakan langkah penting dalam melindungi anak-anak Indonesia dan manipulasi untuk keuntungan finansial," tutur Ketua KPAI Ai Maryati.
Baca juga: PPATK catat sekitar 190 ribu anak usia 17-19 tahun terlibat judi "online"